Cara Hitung Pajak Penghasilan Jasa Katering

Ilustrasi makanan catering. jasa catering merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
envato

Objek pengenaan PPh Pasal 23 adalah jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak Badan. Salah satu jenis jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah jasa katering.

Apa itu Jasa Katering?

Jasa katering adalah suatu perusahaan jasa boga yang melayani pemesanan segala produk boga yang sudah jadi (baik berupa makanan maupun berupa minuman) yang digunakan untuk menjamu tamu pesta, rapat, seminar, pernikahan, dan acara lainnya.

Jasa katering biasanya menyediakan paket makanan yang terdiri dari makanan utama, makanan pembuka, makanan penutup, dan minuman. Selain itu, jasa katering juga dapat menyediakan peralatan makan dan minum serta tenaga pelayan untuk memastikan acara berlangsung lancar.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Jasa Katering

Jasa katering yang disediakan oleh Wajib Pajak Badan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Tarif bisa lebih tinggi 100% apabila Wajib Pajak tersebut tidak memiliki NPWP.

Dalam menghitung pajak terutang untuk jasa katering, dasar pengenaan yang digunakan adalah jumlah bruto. Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2014, jumlah bruto untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan kepada pemberi jasa. Artinya, jumlah tersebut termasuk jumlah penyerahan material. Perlakuan ini berbeda dengan jasa lainnya yang hanya memperhitungkan nilai pembayaran jasa saja.

Contoh Perhitungan PPh 23 Jasa Katering

PT Alfa mengadakan acara buka puasa bersama di kantornya. PT Alfa menggunakan jasa katering dari PT Beta untuk menyediakan takjil serta menu buka puasa. Jumlah yang dipesan adalah 200 pax dengan harga Rp50.000 per pax.

Dari transaksi di atas, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah:

DPP PPh 23 Jasa Katering = Rp50.000 x 200 = Rp10.000.000

Penghitungan pajak katering yang harus dipotong PT Alfa adalah:

PPh Pasal 23 Terutang = 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000

FAQ

Jasa katering kena PPh 21 atau PPh 23?

Tergantung penyedia jasa. Apabila penyedia jasa adalah orang pribadi, maka dipotong PPh Pasal 21. Jika penyedia jasa adalah badan, maka dipotong PPh Pasal 23.

Apakah jasa katering kena PB1/Pajak Restoran?

Merujuk ketentuan pada UU Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, jasa katering atau tata boga merupakan salah satu objek dari pajak restoran atau yang saat ini disebut sebagai Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).

Apakah jasa katering kena PPN?

Makanan/minuman berkaitan dengan jasa katering serta jasa katering sendiri tidak dikenakan PPN. Hal tersebut diatur dala PMK 70/2022 tentang kriteria makanan dan minuman serta jasa katering yang tidak dikenakan PPN.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait